Kamis, 21 Januari 2010

Manajemen Keuangan Internasional

MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL




1. Sistem nilai tukar yang dipakai di Indonesia adalah mengambang terkendali atau manaj. Float. Sistem ini adalah merupakan bagian dari sistem nilai tukar Floating Rate.

Sistem mengambang terkendali adalah sistem nilai tukar yang diserahkan kepada pasar tetapi ada intervensi dari Bank Indonesia. Intervensi BI disini apabila terjadi nilai tukar rupiah melemah maka pihak pemerintah melalui BI melepas dollar demi kestabilan nilai tukar rupiah tersebut dan begitu juga sebaliknya.



2. Pasar Spot adalah transaksi valas yang selesai dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja atau 2 x 24 jam.

Pasar Forward adalah transaksi valas yang diterimanya lebih dari dua hari kerja.

Pasar Option adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada si pemegang option untuk membeli, menjual sejumlah tertentu dengan nilai konstan untuk suatu periode tertentu (saat jatuh tempo).

Jenis pasar option yaitu :

- Call Option adalah hak untuk membeli valas.

- Put Option adalah hak untuk menjual valas.



3. Perbandingan antara kontrak future dengan kontrak forward, sebagai berikut :

Persamaannya :

Kedua-duanya merupakan kontrak pada suatu mata uang asing pada hari ini tetapi realisasinya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Perbedaannya :

- Kontrak futur itu dilembagakan (bursa future) sedangkan untuk kontrak forward tidak.

- Kontrak future ada standarisasi untuk kontraknya tetapi untuk forward tidak ada.

- Kontrak future transaksinya di bursa.

- Kontrak future antara pembeli dan penjual tahu atau ada kontrak secara langsung.



4. Apabila kurs beli US dollar Rp.2.400,- dan kurs jual Rp.2.500,- maka sprea/margin yang diperoleh adalah Rp.2.500 - Rp.2.400 = Rp.100,-.



5. Hedging adalah tindakan untuk membatasi resiko dari kerugian karena tingkat bunga maupun tingkat nilai tukar.

Tindakan hedging antara lain dengan :

- melakukan Forward.

- Melakuakn Option (opsi) khususnya call option atau hak untuk membeli.

- melakuakn Swap adalah diinvestasikan ke dalam bentuk lainnya misalnya deposito, tabungan dll.



6. Letter of Credit (L?C) adalah dokumen yang diterbitkan oleh sebuah bank devisa yang menjanjikan pembayaran eksportir apabila eksportir dapat menunjukkan dokumen pengiriman barang yang tertera di dokumen L/C tersebut.

Jenis-jenis L/C

a. Apabila dilihat dari dapat tidaknya dibatalkannya L/C

REVOCABLE

L/C dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa memberitahukan kepada pihak-pihak lain.

IRREVOCABLE

Setiap perubahan atau pembatalan harus diberitahukan kepada pihak lain.

b. Apabila dilihat dari saat pembayaran L/C oleh importir

SIGHT L/C

Begitu dokumen diterima oleh importir maka pada saat itu juga importir harus membayar.

USANCE L/C

Memberi kesempatan kepada importir pada waktu yang ditentukan oleh pihak bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar