Kamis, 21 Januari 2010

Perpajakan Di Indonesia dan Pengaruhnya Terhadap Manajemen Keuangan

PERPAJAKAN DI INDONESIA DAN PENGARUHNYA TERHADAP
MANAJEMEN KEUANGAN


1. LATAR BELAKANG MASALAH

Di negara manapun, termasuk di Indonesia pemerintah mempunyai pengaruh sangat besar terhadap sistem perekonomian. Tentu saja terdapat kadar yang berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hal ini tergantung dari kebijakan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan di masing-masing negara yang akan ikut mengatur pergerakan perekonomian masyarakatnya.



2. PERUMUSAN MASALAH

Kebijakan kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintahan itu baik secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan akibat baik itu positif maupun negatif. Dalam hal kebijakan perpajakan ini diatur dan dikelola oleh pemerintah hal ini bagi manajemen keuangan akan terkena imbasnya yaitu mengurangi keuntungan dari perusahaan tersebut. Dilain pihak hasil dari perpajakan ini dikelola oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan untuk pembangunan nasional yang akan berdampak positif terhadap perkembangan usaha di dalam negeri itu sendiri.



3. PEMBAHASAN

Pengaruh perpajakan terhadap manajemen keuangan sebagai wujud yang pertama, jika ditinjau dari perusahaan swasta adalah seolah-olah pemerintah sebagai pemegang saham yang cukup potensial dalam perekonomian. Pemegang saham ini meminta bagian atas laba sebesar 15% sampai dengan 35% melalui mekanisme pajak penghasilan. Penerimaan pajak itu dengan sendirinya mempunyai porsi yang sangat berarti bagi pemerintah. Apalagi pada saat sekarang penerimaan pajak merupakan sumber yang sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional. Dengan demikian porsi penerimaan pajak sebagai salah satu bentuk penerimaan negara akan semakin penting, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Wujud pengaruh kedua berhubungan dengan yang pertama dalam kerangka Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jikalau belanja negara meningkat maka secara otomatis pemerintah berusaha menaikkan pendapatan yang salah satunya dari sektor pajak. Belanja negara tersebut pada hakikatnya merupakan pengembalian dana yang ditarik dari masyarakat, baik berupa gaji pegawai atau pengeluaran rutin untuk penyelenggaraan pemerintahan lainnya, maupun pembiayaan proyek melalui Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK).

Pajak itu sendiri bagi perusahaan swasta, merupakan pengeluaran yang secara khusus tidak diterima bentuk pengembaliannya secara langsung baik berupa barang, jasa ataupun dana. Dengan demikian, perusahaan lebih memandang pemerintah dari wujud pengaruhnya yang pertama pada saat mengeluarkan uang untuk membayar pajaknya dan wujud pengaruh yang kedua ketika menjadi rekanan pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa bagi keperluan pemerintah.

Wujud pengaruh yang ketiga dapat dilakukan di dalam kerangka dua wujud pengaruh yang terdahulu maupun tidak. Inpres no.4 tahun 1985 yang menyederhanakan prosedur pemasukan dan pengeluaran barang di pelabuhan, misalnya, tidak dapat langsung dihubungkan dengan baik penerimaan maupun pengeluaran pemerintah. Namun, kebijakan tersebut jelas mempunyai pengaruh terhadap perekonomian.

Pajak itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu :

1. Pajak Negara.

Pajak negara yaitu pajak yang dipungut dan hasilnya diperuntukkan semata-mata untuk pemerintah pusat, sebelum ada undang-undang pajak baru adalah sebagai berikut :

a. Pajak Pendapatan sesuai Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.

b. Pajak Kekayaan sesuai Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana beberapa kali diubah, yang terakhir ditambah Undang-Undang no.24 tahun 1964.

c. Pajak Perseroan sesuai Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana beberapa kali diubah, yang terakhir ditambah Undang-Undang no. 8 tahun 1970.

d. Pajak atas bunga, Deviden dan Royalti sesuai Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti, yaitu Undang-Undang no.10 tahun 1970.

e. Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) sesuai Undang-Undang no.11 Peraturan Pemerintah tahun 1959.

f. Pajak Penjualan sesuai Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, sebagaimana beberapa kali diubah, yang terakhir ditambah Undang-Undang no.2 tahun 1968.



2. Pajak Daerah

Pajak daerah terdiri dari dua macam, yaitu pajak daerah asli seperti pajak atas ijin menangkap ikan di perairan umum, pajak atas pertunjukan dan keramaian umum, pajak atas penjualan minuman yang mengandung alkohol dan sebagainya, serta pajak daerah yang berasal dari pajak negara seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan lain-lain.

Jikalau kita mempunyai usaha bioskop, maka pengaruh pajak atas pertunjukan dan keramaian umum akan sama besarnya dengan pajak penghasilan terhadap keputusan apakah kita akan mempertahankan atau menutup bioskop tersebut. Namun, pajak daerah tersebut tidak akan berpengaruh jika akan memutuskan apakah melakukan renovasi bioskop atau tidak. Dalam hal ini kita hanya akan memperhitungkan pengaruh pajak penghasilan. Jadi, dalam keputusan apapun kita harus melakukan evaluasi pengaruh setiap jenis pajak, baik pajak negara maupun pajak daerah dengan memperhatikan obyek pajaknya.



Dengan demikian, setiap pengambilan keputusan keuangan, baik oleh direksi maupun manajer keuangan, harus mengetahui setiap peraturan pajak yang terdapat dalam undang-undang, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sering berubah-ubah itu.



4. KESIMPULAN

Perusahaan swasta dalam hal akan memebrikan keputusan keuangan sharus memperhatikan peraturan pajak karena hal ini sangat berpengaruh pada manajemen keuangan perusahaan tersebut. Pengaruh itu sendiri jelas bahwa pembayaran pajak merupakan pengurang dari keuntungan perusahaan. Sedangkan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan itu sendiri juga untuk membiayai pembangunan nasional yang secara langsung maupun tidak langsung ada dampaknya bagi kelangsungan usaha yang dikelola oleh perusahaan swasta tersebut.

Seorang direksi atau manajer keuangan dalam membuat keputusan keuangan harus selalu memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perpajakan karena peraturan perpajakan bisa berubah-ubah sesuai dengan keputusan menteri keuangan maupun dari dirjen pajak.

Dari pembahasan diatas jelas sekali bahwa peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat berpengaruh kepada langkah-langkah atau kebijakan manajemen di bidang keuangan perusahaan.


5. LITERATUR

J. Fred Weston & Thomas E. Copeland : Edisi Kedelapan jilid pertama alih bahasa oleh Jaka Wasana & Kirbrandoko “Manajemen Keuangan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar